Aturan Penggunaan Internet

Latar Belaklang

Internet adalah sumber daya yang tak ternilai untuk mendukung kegiatan pendidikan, administrasi, dan komunikasi di Yayasan Al Muslim. Dengan akses yang luas terhadap informasi dan konektivitas global, internet dapat memperkaya proses belajar mengajar, mempermudah koordinasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Penggunaan internet yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko keamanan, penyalahgunaan, dan dampak negatif lainnya. Aturan ini untuk memastikan seluruh civitas akademika Yayasan Al Muslim dapat memanfaatkan internet secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Tujuan

Aturan ini dibuat dengan tujuan:

      1. Memastikan penggunaan internet yang aman, produktif, dan etis oleh seluruh pengguna.
      2. Melindungi infrastruktur jaringan dan data Yayasan Al Muslim dari ancaman siber.
      3. Mencegah penyebaran dan akses ke konten ilegal, tidak pantas, atau berbahaya.
      4. Mendorong penggunaan internet yang mendukung proses pembelajaran dan pekerjaan.
      5. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber dan privasi daring.
      6. Menciptakan lingkungan digital yang positif dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.

Ruang Lingkup

Aturan ini berlaku untuk seluruh pengguna internet di lingkungan Yayasan Al Muslim, meliputi:

      1. Pengurus, Pengawas, dan Pembina Yayasan Al Muslim
      2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      3. Peserta didik
      4. Tamu atau pihak lain yang diberikan akses internet di lingkungan Yayasan Al Muslim
      5. Semua perangkat yang terhubung ke jaringan internet Yayasan Al Muslim, baik milik Yayasan maupun pribadi (melalui Wi-Fi atau kabel LAN
        .

Kebijakan Umum Penggunaan Internet

Aturan ini berlaku untuk seluruh pengguna internet di lingkungan Yayasan Al Muslim, meliputi:

      1. Akses untuk Tujuan Yayasan
        Akses internet yang disediakan oleh Yayasan Al Muslim adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, administrasi, dan komunikasi yang terkait dengan Yayasan.
      2. Tanggung Jawab Pengguna
        Setiap pengguna bertanggung jawab atas seluruh aktivitas daring yang dilakukan menggunakan akses internet Yayasan.
      3. Etika Digital
        Seluruh pengguna wajib menjunjung tinggi etika digital, norma kesopanan, dan nilai-nilai Yayasan Al Muslim dalam setiap interaksi dan aktivitas daring.
      4. Kepatuhan Hukum
        Pengguna wajib mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait penggunaan internet, termasuk undang-undang hak cipta, privasi, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penggunaan yang Dilarang

Penggunaan internet di Yayasan Al Muslim dilarang untuk tujuan-tujuan berikut:

      1. Akses Konten Ilegal/Tidak Pantas
        1. Mengakses, mengunduh, mengunggah, atau menyebarkan materi pornografi, kekerasan, perjudian, narkoba, ekstremisme, terorisme, atau konten lain yang melanggar hukum dan norma agama/sosial.
        2. Mengakses situs web atau aplikasi yang mempromosikan kebencian, diskriminasi, atau rasisme.
        3. Mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia atau nilai-nilai pendidikan.
      2. Aktivitas Ilegal/Merusak
        1. Melakukan peretasan (hacking), cracking, atau upaya tidak sah untuk mengakses sistem, jaringan, atau data orang lain.
        2. Menyebarkan virus komputer, malware, spyware, atau program berbahaya lainnya.
        3. Melakukan penipuan (phishing), spamming, atau aktivitas daring ilegal lainnya.
        4. Mengganggu atau merusak jaringan, server, atau perangkat komputer Yayasan maupun pihak lain.
      3. Pelanggaran Hak Cipta
        1. Mengunduh, mengunggah, atau menyebarkan materi berhak cipta (musik, film, perangkat lunak, buku, dll.) tanpa izin yang sah.
        2. Melakukan plagiarisme atau menggunakan karya orang lain tanpa atribusi yang benar.
      4. Penyalahgunaan Sumber Daya
        1. Mengunduh atau mengunggah file berukuran sangat besar yang tidak terkait dengan pekerjaan atau pendidikan, yang dapat membebani bandwidth jaringan.
        2. Menggunakan internet untuk bermain game online atau aktivitas hiburan lain yang mengganggu produktivitas atau pembelajaran.
        3. engakses platform streaming video/audio yang tidak terkait dengan pendidikan.
      5. Perilaku Tidak Etis
        1. Melakukan perundungan siber (cyberbullying), pelecehan, ancaman, atau menyebarkan rumor/fitnah terhadap individu atau kelompok.
        2. Menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa persetujuan.
        3. Membuat atau menyebarkan hoax atau berita palsu.
        4. Berpura-pura menjadi orang lain (impersonation).
      6. Pengubahan Konfigurasi Jaringan
        1. Memasang perangkat keras atau perangkat lunak yang mengubah konfigurasi jaringan Yayasan tanpa izin Sistem Informasi sebagai Administrator Jaringan.
        2. Mencoba memintas (bypass) filter konten atau pengamanan jaringan yang telah diterapkan.

Keamanan Jaringan dan Data

      1. Proteksi Perangkat
        Pengguna wajib memastikan perangkat yang digunakan untuk terhubung ke jaringan Yayasan memiliki perlindungan dasar seperti antivirus yang aktif dan sistem operasi yang terbaru.
      2. MAC (Media Access Control) Address
        1. Setiap perangkat yang terhubung ke jaringan internet Yayasan Al Muslim akan diidentifikasi berdasarkan MAC address, untuk memastikan hanya perangkat yang sah yang dapat mengakses jaringan internet.
        2. MAC address ini berfungsi sebagai identitas fisik perangkat untuk memfasilitasi manajemen jaringan yang efektif dan keamanan akses di lingkungan Yayasan.
        3. Perangkat yang disediakan oleh Yayasan Al Muslim, pendaftaran MAC address akan dilakukan dan dikelola secara langsung oleh Sistem Informasi.
        4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (staf atau pegawai yang menggunakan PC/laptop untuk pekerjaan) diperbolehkan mendaftarkan maksimal 2 (dua) MAC address perangkat. Ini termasuk 1 (satu) perangkat yang disediakan oleh Yayasan Al Muslim dan 1 (satu) perangkat pribadi yang digunakan secara bersamaan untuk keperluan tugas dan pekerjaan.
        5. Tenaga Kependidikan non-administrasi (seperti Staf Dapur, Petugas Kebersihan, Satpam, dll.) yang menggunakan perangkat pribadi, wajib mendaftarkan maksimal 1 (satu) MAC address perangkat mereka untuk mendapatkan akses internet Yayasan.
      3. Akun dan Kata Sandi
        1. Peserta didik, orang tua, tamu, dan pihak lain dapat mengakses jaringan internet Yayasan melalui akun khusus yang disediakan untuk tujuan tertentu, seperti akun tamu atau akun acara/event khusus.
        2. Selalu jaga kerahasiaan kata sandi untuk akun Wi-Fi atau akun lain yang digunakan untuk mengakses jaringan Yayasan. Dilarang keras membagikan kata sandi tersebut kepada siapa pun.
      4. Berhati-hati dengan Link/Lampiran
        Selalu waspada terhadap tautan atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal. Jangan membuka atau mengunduh jika ragu.
      5. Pelaporan Insiden
        Segera laporkan setiap indikasi pelanggaran keamanan (misalnya, adanya virus, upaya peretasan, atau aktivitas mencurigakan lainnya) kepada Sistem Informasi Yayasan.
      6. Pembatasan Akses
        Yayasan Al Muslim berhak untuk membatasi akses ke situs web atau layanan tertentu yang dianggap tidak relevan, berbahaya, atau mengganggu produktivitas.

Privasi dan Pemantauan

      1. Pemantauan Penggunaan
        Pengguna memahami bahwa Yayasan Al Muslim memiliki hak untuk memantau penggunaan internet (termasuk situs yang diakses, volume data, dan waktu akses) untuk tujuan pemeliharaan jaringan, keamanan, investigasi pelanggaran, dan optimalisasi layanan.
      2. Privasi Data
        Yayasan Al Muslim berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna. Data penggunaan internet akan dijaga kerahasiaannya dan hanya diakses oleh pihak yang berwenang untuk tujuan yang disebutkan di atas atau sesuai ketentuan hukum.

Peran dan Tanggung Jawab

      1. Sistem Informasi bertindak sebagai Administrator Jaringan Yayasan
        1. Mengelola, mengamankan, dan memelihara infrastruktur jaringan internet Yayasan.
        2. Menerapkan kebijakan filter konten dan keamanan jaringan.
        3. Memberikan dukungan teknis terkait akses internet.
        4. Melakukan investigasi terhadap pelanggaran aturan penggunaan internet.
        5. Secara berkala meninjau dan memperbarui kebijakan keamanan internet.
      2. Pengguna
        1. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan internet sesuai dengan aturan ini.
        2. Melaporkan setiap masalah atau insiden keamanan terkait internet.
        3. Menjaga keamanan perangkat pribadi saat terhubung ke jaringan Yayasan.
        4. Memahami dan menerima bahwa penggunaan internet dapat dipantau untuk tujuan keamanan dan manajemen.

Pelanggaran dan Sanksi

      1. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Yayasan Al Muslim.
      2. Sanksi dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dan dampak pelanggaran, meliputi:
        1. Peringatan lisan atau tertulis.
        2. Pembatasan atau pencabutan akses internet sementara atau permanen.
        3. Pembatasan atau pencabutan akses ke fasilitas komputer Yayasan.
        4. Tindakan disipliner sesuai dengan peraturan kepegawaian atau tata tertib peserta didik Yayasan Al Muslim.
        5. Pelaporan kepada pihak berwenang jika pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.

Sosialisasi dan Implementasi

      1. Aturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika Yayasan Al Muslim melalui berbagai media (rapat, email, papan pengumuman, intranet, pengarahan di kelas).
      2. Setiap pengguna internet di lingkungan Yayasan Al Muslim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mematuhi aturan ini.
      3. Yayasan Al Muslim berhak untuk mengubah atau memperbarui aturan ini sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Perubahan akan diberitahukan kepada seluruh pengguna.

Penutup

Pemanfaatan internet yang bertanggung jawab adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang positif dan mendukung tujuan pendidikan Yayasan Al Muslim. Dengan mematuhi aturan ini, kita bersama-sama menjaga keamanan, produktivitas, dan integritas seluruh aktivitas daring di Yayasan Al Muslim.