Penggunaan Gawai bantu Peserta Didik dan aplikasi Pendidikan Digislamic mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketentuan
    1. Perangkat Lunak Aplikasi
      1. Digislamic
        1. Peserta didik dan orang tua memiliki akses ke aplikasi Digislamic.
        2. Akun Digislamic memiliki akses tersendiri ke berbagai modul serta menu sesuai dengan level akun.
        3. Keamanan akun Digislamic adalah tanggung jawab user pemegang akun tersebut.
        4. Akun Digislamic untuk peserta didik/orang tua peserta didik berlaku selama bersekolah di Yayasan Al Muslim.
        5. Konten baik berupa dokumen maupun status di aplikasi Digislamic terikat dengan UU ITE.
      2. Google Platform For Education
        1. Peserta didik memiliki/dibuatkan akun Google Platform For Education.
        2. Akun Google Platform For Education adalah tanggung jawab pribadi.
        3. Akun Google Platform For Education peserta didik berlaku selama bersekolah di Yayasan Al Muslim.
        4. Konten baik berupa dokumen maupun status yang tersimpan di Google Platform For Education terikat dengan UU ITE.
    2. Perangkat Keras
      1. Tablet
        1. Tablet yang digunakan oleh peserta didik adalah tablet yang dipilih dan didistribusikan yang merupakan fasilitas yang dimiliki oleh Yayasan.
      2. Access Point
        1. Setiap kelas terdapat sebuah access point yang digunakan untuk menyediakan akses internet.
        2. Yayasan menyediakan akses internet yang dipergunakanhanya untuk keperluan pembelajaran.
        3. Setiap peserta didik memiliki akses internet melalui Wifi yang disediakan oleh sekolah.
        4. Pembatasan penggunaan WiFi setiap peserta didik diperbolehkan untuk 1 gawai bantu.

  2. Prosedur
    1. Perangkat Lunak Aplikasi
      1. Digislamic
        1. Password akun Digislamic disimpan dengan baik dan tanpa diketahui oleh orang lain.
        2. Pemilik akun Digislamic bertanggung jawab terhadap langkah yang telah diambil ketika menggunakan aplikasi Digislamic.
      2. Google Platform For Education
        1. Pembuatan akun Google Platform For Education
          1. Alamat email Google Platform For Education diambil dari nama depan dan nama belakang yang disambung menggunakan tanda “titik”,contoh: yusrianto.musfikar@almuslim.sch.id.
          2. Jika nama hanya terdiri dari satu kata, maka nama belakang menggunakan nama Ayah.
          3. Jika terdapat duplikasi nama depan dan belakang maka alamat yang dibuat terdiri nama depan dan nama Ayah yang disambung menggunakan tanda “titik”, contoh: agus.saiful@almuslim.sch.id (diambil dari “Agus Hidayat” dan “Saiful Hadi”).
          4. Peserta didik, diharuskan meningkatkan keamanan akun Google Platform For Education.
        2. Google Platform For Education tidak boleh digunakan untuk menyimpan konten yang melanggar UU ITE.
        3. Pihak Sistim Informasi Yayasan bekerjasama dengan unit, berhak melakukan audit data secara berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
        4. Akun Google Platform For Education tidak boleh dipergunakan untuk registrasi di platform sosial media, belanja online dan/atau penggunaan komersial lainnya.
        5. Akun Google Platform For Education dapat digunakan untuk pembuatan akun Microsoft.
        6. Akun Google Platform For Education dibekukan jika ditemui hal yang dapat merugikan citra unit maupun Yayasan
        7. Akun Google Platform For Education akan ditutup/dibekukan setelah 3 – 7 hari setelah status peserta didik efektif berakhir/non aktif.
      3. Aplikasi Android
        1. Aplikasi yang harus ada pada gawai bantu adalah:
          1. Digislamic
          2. Google Drive
          3. Google Docs
          4. Google Sheets
          5. Google Slides
          6. Google Meet
          7. Google Chrome
          8. Google Calendar
          9. Quizizz
          10. Kahoot!
        2. Peserta didik dilarang menambahkan aplikasi selain yang dipergunakan oleh sekolah. Dengan pengecualian bahwa aplikasi tersebut dipergunakan oleh guru dalam KBM.
    2. Perangkat Keras
      1. Akses internet
        1. Gawai bantu didaftarkan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk mengakses internet
      2. Gawai
        1. Baterai gawai bantu saat dipergunakan di sekolah minimal 80% saat KBM jam pertama dimulai.
        2. Kehilangan atau kerusakan gawai bantu disebabkan kelalaian pengguna merupakan tanggung jawab pengguna.
        3. Pihak Sistem Informasi Yayasan bekerjasama dengan sekolah berhak melakukan audit perangkat secara berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
        4. Gawai dapat disita jika ditemui hal yang dapat merugikan citra unit maupun Yayasan.
        5. Gawai wajib diserahkan kembali ke Sistem Informasi Yayasan sebelum status peserta didik efektif berakhir/non aktif.
      3. Proyektor/Miracast
        1. Proyektor dan alat miracast dipergunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
        2. Peserta didik diperbolehkan menggunakan alat miracast dengan seizin guru yang mengisi KBM.
    3. Pengguna
      1. Peserta didik mengistirahatkan tubuh selama maksimal 10 menit dari menggunakan gawai bantu setelah pemakaian selama 45 menit.
      2. Keamanan Gawai
        1. Keamanan gawai wajib didukung oleh keamanan tambahan pribadi, berupa password, pin, keamanan berpola, dll.
        2. Gawai harus dilapisi Pelindung yang sesuai dengan peruntukannya.
        3. Layar gawai wajib dilapisi lapisan pelindung berupa tempered glass atau yang sejenis.
        4. IMEI/SN dan MAC didata oleh Sistem Informasi Yayasan sebelum diberikan kepada peserta didik
      3. Password
        1. Pemilik akun (Digislamic, Google Workspace) menyimpan password di suatu tempat yang hanya diketahui oleh pemilik akun itu sendiri.
        2. Password standar yang digunakan memiliki 8 karakter, paduan dari huruf, angka dan tanda baca yang tertulis di keyboard, dan terdapat setidaknya satu huruf besar.
        3. Password bukan tanggal lahir, nama pemilik akun, nama orang tua.
        4. Disarankan mengganti password secara berkala.
        5. Membuat backup password.
      4. Akses Internet
        1. Gawai bantu menggunakan “MAC address” perangkat sebagai identitas pengguna saat mengakses internet sekolah.
    4. Kehilangan Dan Kerusakan
      1. Kehilangan
        1. Melaporkan kepada wali kelas jika terjadi kehilangan.
        2. Membuat laporan kehilangan menggunakan e-Ticketing Yayasan di https://support.almuslim.sch.id.
        3. Data yang wajib ada pada form adalah IMEI/SN, MAC, nama peserta didik.
        4. Kehilangan yang kedua kali dan seterusnya tetap mendata IMEI dan MAC tanpa menghapus data IMEI dan MAC gawai bantu sebelumnya.
        5. Peserta didik harus mengganti gawai bantu tersebut, dan selama proses penggantian sekolah meminjamkan gawai bantu pengganti.
        6. Besaran nilai penggantian sebagaimana tertera pada website resmi samsung di https://www.samsung.com/id/tablets/galaxy-tab-a.
      2. Kerusakan
        1. Melaporkan kepada wali kelas jika terjadi kerusakan.
        2. Membuat laporan kerusakan menggunakan e-Ticketing Yayasan di https://support.almuslim.sch.id.
        3. Data yang wajib ada pada form adalah IMEI/SN, MAC, nama peserta didik.
        4. Perbaikan dilakukan di Pusat Perbaikan Resmi Samsung yang ditunjuk oleh Yayasan.
        5. Biaya perbaikan dibebankan kepada pengguna kecuali biaya perbaikan yang ditanggung garansi.
        6. Selama masa perbaikan sekolah meminjamkan gawai bantu pengganti

  3. Pelanggaran dan Sanksi
    1. Pelanggaran dibagi menjadi 3 kategori: ringan, sedang, berat.
    2. Poin pelanggaran diklasifikasikan menjadi:
      1. Kategori ringan bernilai 1-2 poin
      2. Kategori sedang bernilai 3 poin
      3. Kategori berat bernilai 4-5 poin
    3. Poin pelanggaran ringan dan sedang akan dihapus saat naik kelas.
    4. Poin pelanggaran ringan dan sedang akan dihapus setelah melaksanakan hukuman.
    5. Poin pelanggaran berat akan diakumulasikan selama bersekolah di Yayasan Al Muslim.
    6. Poin pelanggaran berat tetap tercatat walaupun sudah melaksanakan hukuman.
    7. Poin pelanggaran dan Hukuman dicatat dalam buku khusus pada masing- masing peserta didik.
    8. Kategori dan poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
      Kategori Pelanggaran Pelanggaran Poin Pelanggaran
      Ringan Baterai di bawah 80% saat jam pertama KBM 1
      Membuka konten selain yang berhubungan dengan pembelajaran saat KBM berlangsung 1
      Terdapat akun selain Google Workspace di gawai bantu (akun sosial media -facebook, twitter, whatsapp, instagram, telegram, LINE-, akun belanja online, dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran) 1
      Tidak membawa gawai bantu 2
      Melakukan koneksi jaringan ilegal 2
      Menggunakan gawai bantu orang lain tanpa izin 2
      Sedang Gawai bantu tidak dilapisi tutup pelindung 3
      Layar gawai bantu tidak dilapisi tempered glass 3
      Tidak menggunakan Google Workspace dalam KBM 3
      Berat Gawai bantu tidak memiliki password, pin, keamanan berpola, face-recognition, fingerprint, suara 4
      Menggunakan akun Google Workspace untuk membuat akun sosial media dan website yang tidak direkomendasikan oleh SI dan atau SB 4
      Merusak gawai bantu orang lain 4
      Menghilangkan/mencuri gawai bantu orang lain 4
      Mengakses/menyebarkan/menyimpan/membuat konten pornografi, kekerasan, SARA, ujaran kebencian, bullying, judi, game OL 4
      Melanggar UU ITE 4
    9. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi sebagai berikut:
      Kategori Pelanggaran Pelanggaran Poin Pelanggaran
      Ringan Baterai di bawah 80% saat jam pertama KBM Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 1 jam
      Membuka konten selain yang berhubungan dengan pembelajaran saat KBM berlangsung Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 2 jam
      Terdapat akun selain Google Workspace di gawai bantu (akun sosial media -facebook, twitter, whatsapp, instagram, telegram, LINE-, akun belanja online, dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran) Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 2 jam
      Tidak membawa gawai bantu Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 2 jam
      Melakukan koneksi jaringan ilegal Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 2 jam
      Menggunakan gawai bantu orang lain tanpa izin Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 2 jam
      Sedang Gawai bantu tidak dilapisi tutup pelindung Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 3 jam
      Layar gawai bantu tidak dilapisi tempered glass Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 3 jam
      Tidak menggunakan Google Workspace dalam KBM Jaringan untuk gawai bantu dibatasi selama 3 jam
      Berat Gawai bantu tidak memiliki password, pin, keamanan berpola, face-recognition, fingerprint, suara

      Diberi teguran

      Membuat password/pin/keamanan berpola, dll

      Jaringan untuk gawai bantu dibekukan selama 5 jam

      Menggunakan akun Google Workspace untuk membuat akun sosial media dan website yang tidak direkomendasikan oleh SI dan atau SB

      Pembekuan akun Google Workspace sampai akun media sosial dan website yang tidak direkomendasikan tersebut dihapus

      Jaringan untuk gawai bantu dibekukan selama 5 jam

      Merusak gawai bantu orang lain

      Bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tersebut

      Gawai bantu disita dengan batas waktu tertentu

      Jaringan untuk gawai bantu dibekukan selama 5 jam

      Menghilangkan/mencuri gawai bantu orang lain

      Mengganti gawai bantu yang telah dihilangkan/dicuri

      Dikenakan sanksi sesuai dengan aturan unit

      Jaringan untuk gawai bantu dibekukan selama 6 jam

      Mengakses/menyebarkan/menyimpan/membuat konten pornografi, kekerasan, SARA, ujaran kebencian, bullying, judi, game OL

      Pembekuan dengan jangka waktu yang ditentukan terhadap Akun Google Platform For Education dan akun Digislamic

      Dikenakan sanksi sesuai dengan aturan unit

      Jaringan untuk gawai bantu dibekukan selama 18 jam

      Melanggar UU ITE

      Pembekuan dengan jangka waktu yang ditentukan terhadap Akun Google Platform For Education dan akun Digislamic

      Dikenakan sanksi sesuai dengan aturan unit

      Gawai bantu disita