#DigislamicSchool
STMIK Al Muslim yang berlokasi di Jalan Raya Setu, Tambun Selatan, Bekasi membuka dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas pendidikan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Al Muslim Periode 2021-2026.
Pendaftaran dilakukan secara online, pada tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021, ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Al Muslim, dengan alamat e-mail : recruitment@almuslim.ac.id
Aspek yang dinilai meliputi : kualifikasi, kompetensi, daftar riwayat hidup, artikel/tulisan, wawancara, dan psikotes.
# |
Agenda Seleksi |
1 |
Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua STMIK Al Muslim |
2 |
Pendaftaran Calon, termasuk penyampaian dokumen yang dipersyaratkan. |
3 |
Seleksi dengan calon : 1. Psikotest oleh Lembaga Psikologi 2. Wawancara dengan Tim Penilai |
4 |
Penilaian oleh Tim Penilai (Pengurus & Pengawas) Yayasan Al Muslim |
5 |
Proses rekapitulasi nilai dari Tim Penilai |
6 |
Rapat Tim Penilai dan Penetapan Ketua STMIK Al Muslim |
Persyaratan Umum Ketua STMIK Al Muslim
Penempatan dalam jabatan Ketua STMIK didasarkan atas penilaian yang meliputi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Memahami Visi Misi Yayasan dan STMIK Al Muslim.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter.
- Mampu membangun jaringan komunikasi dengan berbagai pihak.
- Mampu bekerja sama dan membangun team work secara internal.
- Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan untuk menjadi Ketua STMIK.
- Tidak merangkap sebagai unsur pimpinan pada Perguruan Tinggi lainnya.
Persyaratan Khusus Ketua STMIK Al Muslim
Penempatan dalam jabatan Ketua STMIK didasarkan atas penilaian terhadap calon Ketua yang
meliputi persyaratan khusus sebagai berikut:
- Berpendidikan umum serendah-rendahnya S-2 diutamakan bidang informatika/komputer.
- Memiliki pengalaman di bidang pendidikan tinggi minimal 5 (lima) tahun.
- Berpengalaman sebagai pejabat struktural.
- Berusia tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat diusulkan kepada Ketua Pengurus Yayasan Al Muslim.
- Dapat berbahasa Inggris minimal pasif.
- Bertempat tinggal di kabupaten/kota Bekasi.
- Apabila berstatus dosen maka harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
Persyaratan Administratif Ketua STMIK
- Foto copy kartu tanda Penduduk yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Daftar Riwayat hidup dengan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
- Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Foto copy SK fungsional jabatan akademik terakhir. (apabila ada)
- Menyampaikan artikel/tulisan dengan tema “Strategi Pengembangan STMIK Al Muslim Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Terpercaya”. Artikel ditulis sebanyak maksimum 5 halaman (1.5 spasi).